Login kemnaker.go.id Sekarang dan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4

- 22 November 2020, 13:25 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 sudah cair. Bagi yang ingin cek penerima subsidi upah bisa login di kemnaker.go.id.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 atau subsidi upah ini merupakan gelombang 2. BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada pekerja periode bulan November dan Desember dengan nominal Rp 1,2 juta.

Dengan dicairkannya subsidi gaji ini kepada sebanyak 2,44 juta pekerja pada tahap 4, total penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini ada sebanyak 10,48 juta orang.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," kata Menaker Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Maaf, Pekerja dengan 7 Rekening Ini Belum Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Ida mengatakan bahwa pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji tersebut bank penyalur.

Nantinya, bantuan subsisi gaji akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja baik yang banknya tergabung dengan Himbara maupun non Himbara atau swasta.

Untuk pekerja yang ingin cek penerima, login di kemnaker.go.id. Laman itu bisa diakses dengan mudah hanya menggunakan HP.

Berikut ini 9 cara mudah cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 melalui laman resmi Kemnaker:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Cek Lagi, Ini Cara Mengetahui Daftar Penerima BLT Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru dan PTK Non PNS

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah