4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Baca Juga: 7 Waktu Mustajab Berdoa Agar Dikabulkan Allah, Salah Satunya Berdoa di Hari Jumat
PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU. Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.
Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).