Adapun rincian BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Baca Juga: Tudingan Settingan MasterChef Indonesia, Chef Arnold, Chef Juna dan Chef Renatta Beri Klarifikasi
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta: Andin Ingin Dicintai Al, Akhirnya Al Minta Maaf
Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK).
Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.***