Selanjutnya, setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Sementara Dr Dino Patti Djalal, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia juga turut merespons positif.
“Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima dan meminimalisir potensi penyelewengan,” kata Dino Pati Djalal.
Dalam laman itu jug disebutkan bahwa setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberi waktu untu kmengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan masing-masing sebesar Rp 1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Mulai Disalurkan
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD