Dikatakan, upaya Kemnaker lainnya untuk meringankan beban pemberi kerja terdampak virus Corona adalah memprakarsai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi virus Corona.
Baca Juga: Berkat Air Cucian Beras, Batang Kering Anggrek Subur Kembali dan Berbunga Lagi
"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran," kata Menaker.
Selain itu, Kemnaker memperoleh mandat untuk menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.***