Jangan Tunggu Sampai Dibekukan, Ini Cara Mudah Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

- 7 November 2020, 07:49 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak 1 November 2020 lalu.

Terungkap bahwa peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan mereka dan segera melakukan registrasi ulang jika ternyata ada data yang belum lengkap.

Baca Juga: Agar Tidak Dibekukan, Inilah Cara Cek Status Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Kemudian mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) perlu melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Lalu bagaimana cara untuk registrasi ulang BPJS kesehatan agar tidak dibekukan? Ada5 langkah mudah untuk melakukan registrasi ulang yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Ini Dia 10 Produk Prancis yang Dipakai Masyarakat Sehari-hari

Baca Juga: Jangan Lupa Siapkan 2 Hal Ini untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x