KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sedang melakukan upaya untuk merapikan database kepesertaan BPJS kesehatan.
Masyarakat diminta untuk melakukan cek pada Kepesertaan BPJS nya apakah data-datanya lengkap atau tidak.
Jika data tidak lengkap maka peserta harus melakukan registrasi ulang agar kepesertaanya BPJS Kesehatan mereka tidak dibekukan.
Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini Hanya di Rekening Bank Ini, Cek!
Sejak awal November 2020, pemerintah telah mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.
Bagaimana jika masyarakat tak melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah kepesertaan mereka akan dibekukan.
Masyarakat yang merupakan peserta BPJS kesehatan yang termasuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Selain Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Ini 5 Kriteria Karyawan yang bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji
Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.
Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya.