4,2 Juta Hektar Lahan Perhutanan Diserahkan kepada Rakyat

- 3 November 2020, 21:41 WIB
Ilustrasi hutan.
Ilustrasi hutan. /Pixabay/Valiphotos

Menurut Presiden, perhutanan sosial bukan hanya urusan pemberian izin atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada masyarakat, namun yang lebih penting adalah pendampingan program-program lanjutan sehingga masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola SK yang telah diberikan.

Dikatakan, aspek bisnis perhutanan sosial bukan hanya agroforestri, tetapi juga bisa masuk ke bisnis ekowisata, agrosilvopastoral, bioenergy, bisnis hasil hutan bukan kayu.

"Aspek bisnis industri kayu rakyatnya banyak sekali. Dan sebetulnya semuanya menghasilkan dan bisa menyejahterakan. Namun, sekali lagi pendampingan sangat diperlukan,” kata Presiden Joko Widodo.

Presiden juga mengingatkan agar pendampingan harus terintegrasi, sejak SK diberikan, penyiapan sarana dan prasarana produksi, hingga pelatihan-pelatihan.

Jika hal tersebut dilakukan, maka Presiden yakin kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) akan berkembang dengan baik.

"Saya berharap tahun ini atau tahun depan, betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang bisa dijadikan contoh untuk benchmarking bagi kelompok-kelompok yang lain,” kata Kepala Negara.

Baca Juga: Ini Awal Mula Penyebab Boikot Produk Prancis di Banyak Negara

Seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman resmi menlhk.go.id milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah