Tutup Dua Hari Lagi, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 8 Lewat Laman Kemnaker

- 13 Oktober 2020, 16:15 WIB
Tangkapan layar memilih dan membeli pelatihan kartu prakerja gelombang 8
Tangkapan layar memilih dan membeli pelatihan kartu prakerja gelombang 8 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Tak lama lagi batas waktu pembelian pelatihan program kartu prakerja gelombang 8 akan segera ditutup.

Hal ini perlu menjadi perhatian peserta yang telah lolos program kartu pra kerja gelombang 8. Pihak penyelenggara memberitahukan bahwa batas pembelian hanya diberikan selama 30 hari sejak tanggal mereka menerima pemberitahuan lolos program kartu pra kerja gelombang 8.

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak penyelenggara seperti dikutip dari akun Instagram prakerja.go.id, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, 1,8 Juta Pekerja Malah Dicoret dari Daftar Penerima , Ini Sebabnya

"Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," lanjut pernyataan itu.

Namun tidak sedikit orang yang bingung bagaimana cara membeli pelatihan agar bisa mendapatkan sertifikat sebagai syarat pencairan insentif.

Ada 5 platform yang ditunjuk langsung sebagai mitra penyelenggara pelatihan diantaranya, Kemnaker, Pijar Mahir, Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, dan SEKOLAHMU.

Ini cara membeli pelatihan kartu prakerja lewat laman Kemnaker

Baca Juga: Ini Syarat Jika Ingin Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

1. Kunjungi Kemnaker.go.id
2. Pilih Pelatihan dan klik Daftar.
3. Masukkan nomor KTP, nomor HP, email, dan password. Jika belum mempunyai akun Kemnaker, pilih Daftar Sekarang.
5. Klik Masuk Sekarang.
6. Pilih daftar sebagai Peserta Pelatihan dan Anda telah berhasil mendaftar di layanan Pelatihan.
7. Pilih program pelatihan yang tersedia di daftar atau cari melalui form pencarian.
8. Klik judul pelatihan.
9. Pilih lembaga dengan label Kartu Prakerja dan klik Daftar.
10. Klik Daftar Sekarang dan klik Lanjutkan.

Baca Juga: 3 Juta Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat Banpres Produktif Tahap 2, Begini Cara Daftarnya
11. Masukkan nomor Kartu Prakerja dan klik "Lanjutkan"
12. Masukkan kode OTP dan klik Verifikasi.
13. Klik Cek Portofolio dan akan tampil status Diterima.
14. Klik Judul Pelatihan dan pilih Mulai Pelatihan.

Sebagai informasi bahwa proses yang harus diselesaikan hingga tuntas agar Anda mendapatkan sertifikat dan bisa mencairkan insentif. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah