Jadi, pastikan Anda membawa persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan KK baru ini.
Melansir dari laman resmi Kelurahan Minomartani, Kamis (27/6/2024), berikut adalah syarat-syarat pembuatan KK model terbarunya.
Syarat KK Barcode:
- Kartu Keluarga lama (asli)
- Dokumen pendukung apabila ada perubahan data. Ini meliputi akta kelahiran, ijazah, surat nikah atau akta-akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan.
- Nomor telepon/HP dan alamat e-mail aktif.
Baca Juga: KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Jebres, Lihat Dulu Jadwal Keberangkatan 27 Juni 2024
Adapun proses pembuatan Kartu Keluarga versi terbaru ini bisa Anda lakukan sendiri ataupun secara kolektif.
Apabila Anda ingin memprosesnya kolektif, maka Anda dapat menghubungi pihak Pemerintah Kelurahan.
KK Lama Masih Berlaku
Meskipun KK model baru sudah tersedia, model lama masih tetap berlaku.
Baca Juga: Kiprah Ketua Kadin Solo Ferry Septha Garap Potensi Wisata, Wellness Tourism hingga Konsep Aglomerasi
Adapun Kemendagri diketahui juga membuka kesempatan bagi warga untuk memperbarui dokumen jika ada perubahan elemen data, atau jika dokumen hilang atau rusak.
Praktis dan Modern
Jadi, intinya, membuat Kartu Keluarga model terbaru dengan barcode di tahun 2024 bukan merupakan suatu hal yang bikin Anda bingung.