KABAR JOGLOSEMAR - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi agenda yang dinanti-nanti setiap tahun. Tak terkecuali di tahun 2020 ini.
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sejak awal Maret 2020 Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19 yang belum usai hingga sekarang.
Hasil seleksi penerimaan PNS pada tahun 2019 pun belum sampai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), ditunda karena pandemi covid-19.
Baca Juga: 7 Jenis Lovebird yang Disukai Banyak Orang, Ada Daftar Harganya
Baca Juga: 7 Pupuk Alami untuk Tanaman Hias, Ada Ampas Kopi dan Ampas Teh
Lalu, apakah akan ada rekrutmen CPNS untuk tahun 2020?
Dilansir dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Kabar Baik! Rekrutmen CPNS Akan Kembali Dibuka, Kapan? Ini Bocoran dari Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.
"Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan," ujar Menteri Tjahjo dilansir dari keterangan tertulis yang dikutip Berita DIY, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Pelaku UMKM Pendaftar BLT Banpres Rp2,4 Juta
Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi Covid-19.
Tahun ini pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.
“SKB dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga: Sudah 5G, Simak 4 Tipe iPhone 12 yang Bakal Dirilis
Baca Juga: Selamat, BTS Bawa Pulang Trofi ke 18 untuk Lagu Dynamite
Dijelaskan juga bahwa rekrutmen ASN untuk tahun 2021 akan dilaksanakan. Saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan masing-masing instansi pemerintah.
Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah, serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)