"Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber. Karena kami berurusan dengan UU ITE dan pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Terlapornya juga kami akan memberikan somasi kepada Trans7 dan kami akan melakukan melaporkan kepada dewan pers setelah ini," lanjutnya.
Silvia menyebut, persangkaan yang diajukan pihaknya adalah cyber bullying.
Silvia menganggap, wawancara kursi kosong
atau monolog yang dilakukan oleh Najwa tak boleh dilakukan ke pejabat negara.
"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," kata Silvia.
Baca Juga: Tayang di Global TV Malam Ini, Simak Sinopsis Film Pacific Rim Uprising
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mengetahui terkait pelaporan terhadap Najwa Shihab ketika dikonfirmasi oleh Pikiran-Rakyat.com pada Selasa siang, pukul 13.40 WIB.
"Belum dengar mas," kata Yusri dalam pesan singkat.*** (Agil Hari Santoso/Pikiran Rakyat)