Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Bisa Pantau di Situs Ini

- 6 Oktober 2020, 09:10 WIB
Penasaran Banget Kartu Prakerja Gelombang 11 ? Coba Cari Tahu di www.prakerja.go.id
Penasaran Banget Kartu Prakerja Gelombang 11 ? Coba Cari Tahu di www.prakerja.go.id /Dok. Kartu Prakerja/

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 pada Bulan September lalu dan hasilnya diumumkan pada Sabtu, 3 Oktober 2020 belum ada pengumuman tentang dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11.

Informasi tentang pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 belum ada. Bahkan, informasi terakhir dari Kemenko Perekonomian Kartu Prakerja Gelombang 10 kemarin adalah batch terakhir. 

Hal itu berdasarkan pantauan kabarjoglosemar.com dari laman resmi dan media sosial Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Selasa 6 Oktober 2020, Taurus Butuh Bekerja Sama dengan Orang Lain

Meskipun demikian, untuk pendaftar kartu prakerja gelombang sebelumnya bisa melakukan aduan atau laporan jika mempunyai kendala misalnya insentif tidak cair.

Segala aduan dan laporan bisa langsung ke manajemen Kartu Prakerja di nomor baru yang sudah dirilis sebagai layanan aduan Prakerja.

Nomor yang bisa dihubungi yaitu 0800-150-3001 pada Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 WIB.

Hal itu berdasarkan informasi di akun instagram resminya, @prakerja.go.id. Manajemen pengelola memberikan cara melaporkan keluhan yang baru bagi pendaftar kartu Prakerja.

Baca Juga: Harga Emas UBS di Pegadaian, Selasa 6 Oktober 2020, Cek Updatenya

Selain itu, ada juga fitur live chat di situs www.prakerja.go.id yang bisa dimanfaatkan untuk mengirimkan pertanyaan atau mencari informasi.

 

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Baca Juga: Mudah, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Lewat Online

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x