Cek Apakah Termasuk 7 Kategori ini, Siap-siap Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Tidak Bisa Cair

- 29 September 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

KABAR JOGLOSEMAR - Beberapa Waktu lalu, pemerintah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 10.

Dikabarkan bahwa gelombang 10 ini menjadi gelombang terakhir yang dibuka pemerintah untuk masyarakat mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Akan Jadi Sesi Terakhir, Stop Lakukan Ini Jika Tidak Mau Gagal di Program Prakerja 10

Hari ini, sejumlah peserta Kartu Prakerja berhasil mencairkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu.

Namun, ada pula dari mereka yang mengeluh karena insentif Kartu Prakerja gelombang 10 tidak cair.

Sebelum seseorang mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja, ada tiga syarat yang wajib dipenuhi lebih dulu. Ketiga syarat tersebut adalah:

  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia
  2. Berusia lebih dari delapan belas tahun
  3. Tidak sedang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Baca Juga: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Agar Berhasil di Program Kartu Prakerja Gelombang 10
Namun, jika Anda sudah lolos dalam syarat wajib ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 10.

Seperti yang dikutip KabarJoglosemar.com dari Semarangku dalam artikel yang berjudul Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Tidak Akan Cair ke Rekeningmu Jika Kamu Termasuk 7 Kelompok IniAda tujuh kategori lain yang harus dipenuhi.

Berikut ini tujuh golongan atau kategori orang yang dipastikan tidak akan lolos dalam mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10:

  1. Pejabat negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Cara Cairkan Intensif Kartu Prakerja Lewat Gopay
Untuk itu, pastikan kamu membaca setiap persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar kamu bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja.*** (Rosy Nursita A/Semarangku)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x