Mudah, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Lewat Online

- 6 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Berbagai bantuan dari pemerintah sebagai upaya jaring pengamanan sosial (JPS) selama pandemi Covid-19 terus diberikan. Tak terkecuali juga diperuntukkan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 diberikan bantuan senilai Rp 2,4 juta yang bisa dipergunakan untuk modal kembali memulai usaha yang sempat lesu.

Sejatinya batuan yang diperuntukkan bagi 12 juta pelakunya UMKM ini ditutup pada akhir September lalu. Namun pemerintah akhirnya memperpanjang bantuan tersebut bersama dengan bantuan lainnya hingga tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Doa Terbebas dari Utang Ajaran Rasulullah SAW, Diamalkan Agar Utang Cepat Lunas

Sebelum mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, pastikan dahulu Anda telah memenuhi syarat berikut ini agar tidak kecewa karena terlanjur mendaftar.

1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul yang terlampir.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: 10 Jenis Dracaenae, Tanaman Hias Pembawa Hoki Terpopuler 2020

Jika lolos persyaratan, bagi para pelaku UMKM yang belum memperoleh bantuan, bisa mendaftarkan diri melalui link link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Disamping melalui online, pelaku UMKM juga bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan dengan datang langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Usai pengajuan, nantinya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan serta verifikasi data. Setelah lolos verifikasi, maka BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x