Syarat Penukaran Uang Baru Lewat Layanan Kas Keliling BI di Yogyakarta dan Sekitarnya

- 28 Maret 2024, 23:58 WIB
Syarat penukaran uang baru di Layanan Kas Keliling BI di Yogyakarta dan sekitarnya
Syarat penukaran uang baru di Layanan Kas Keliling BI di Yogyakarta dan sekitarnya /Pixabay/WonderfulBali

Untuk proses penukaran hanya dilayani mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.00 WIB saja. 

Di luar jam dan waktu tersebut, maka tidak bisa mendapat pelayanan penukaran uang. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang, hendaknya mencermati persyaratannya terlebih dahulu berikut ini.

Baca Juga: Tol Jogja-Solo Beroperasi untuk Mudik Lebaran 2024, Simak Ketentuannya!

Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

• Penukaran hanya bisa dilakukan berdasarkan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.

• Penukar wajib untuk menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital/cetak.

• Penukar yang ingin melakukan penukaran uang Rupiah baru harus membawa Rupiah dengan jumlah nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan.

• Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Dari Stasiun Palur, Berikut Jadwal Keberangkatan KRL Solo-Jogja 28 Maret 2024

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x