Syarat Penukaran Uang Baru Lewat Layanan Kas Keliling BI di Yogyakarta dan Sekitarnya

- 28 Maret 2024, 23:58 WIB
Syarat penukaran uang baru di Layanan Kas Keliling BI di Yogyakarta dan sekitarnya
Syarat penukaran uang baru di Layanan Kas Keliling BI di Yogyakarta dan sekitarnya /Pixabay/WonderfulBali

• Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

• Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

• NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca Juga: Dari Stasiun Palur, Berikut Jadwal Keberangkatan KRL Solo-Jogja 28 Maret 2024

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x