Jika pekerja memenuhi syarat yang ditentukan yaitu berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.
Yuk segera cek namamu di websiter resmi Kemnaker.***
Jika pekerja memenuhi syarat yang ditentukan yaitu berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.
Yuk segera cek namamu di websiter resmi Kemnaker.***
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani