Simak 5 Fakta soal Subsidi Kuota Gratis untuk Pelajar dari Kemendikbud yang Diberikan Hari Ini

- 30 September 2020, 18:33 WIB
Ilustrasi kuota belajar yang digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ilustrasi kuota belajar yang digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). /Unsplash.com/Chrish Montgomery

KABAR JOGLOSEMAR - Kemendikbud memberikan subsidi kuota gratis pada pelajar dan pengajar di bulan September 2020.

Ini menjadi salah satu upaya Kemendikbud mendukung program belajar dari rumah yang digelar akibat pandemi corona yang melanda Indonesia.

Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Kuota Gratis? Segera Lapor ke Sini!

Koneksi internet dan kuota menjadi hal yang diperlukan untuk melaksanakan program belajar dari rumah ini. Hari ini, Rabu, 30 September 2020, Kemendikbud mencairkan subsidi kuota gratis untuk pelajar dan pengajar.

Berikut 5 Fakta tentang Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud.

1. Mahasiswa Harus Melakukan Pemuktahiran

Untuk mendapatkan bantuan subsidi kuota internet ini, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, dan nomor ponsel. Persyaratan ini dibuat berdasarkan Keputusan Ditjen Dikti yang dibuat pada 21 Agustus 2020 lalu.

2. Mahasiswa dan Siswa Mendapat Kuota yang Berbeda

Dalam pelaksaan subsidi tersebut, rupanya mahasiswa dan siswa akan menerima besaran kuota yang berbeda yang didasarkan kepada kebutuhannya.

Mahasiswa nantinya akan mendapatkan kuota Internet sebesar 50 GB per bulan, sedangkan Siswa akan mendapatkan kuota sebanyak Rp35.000 yang setara dengan 35 GB per bulan. 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x