Pemerintah DIY akan Perketat Protokol Kesehatan Selama Rangkaian Pilkada di DIY

- 18 September 2020, 23:48 WIB
Ilustrasi Jaga Jarak Selama Masa New Normal
Ilustrasi Jaga Jarak Selama Masa New Normal //Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR- Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X akan memperketat penerapan protokol kesehatan ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nanti.

Hal itu selaras dengan arahan Menkopolhukan, Mahfud MD yang disampaikan secara daring pada Jumat (18/09/2020).

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menjelaskan bahwa hal yang paling krusial adalah mengantisipasi kerumunan massa. Oleh karena itu, masing-masing daerah bertanggung jawab penuh atas suksesnya Pilkada tanpa menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.

Baca Juga: Kasus Infeksi COVID-19 Meningkat, Menteri Kesehatan Inggris Tak Beri Komentar Terkait Lockdown

Di samping itu, ia juga menggarisbawahi jadwal penetapan pasangan calon pada 23 September mendatang, pengundian nomor urut, hingga kampanye yang akan berlangsung selama 71 hari.

Ia menghimbau untuk semua pihak yang terlibat Pilkada untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Intinya meminta pada semua pihak untuk menyampaikan kepada pasangan calon (Paslon), kepada Tim Kampanye Parpol, dan seterusnya untuk sama-sama menjaga dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah COVID-19,” jelas Hamdan, seperti dikutip dari Jogjaprov.

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Pariwisata, Walikota Salatiga Luncurkan Kampung Wisata Candi 2020

Hamdan juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepad pihak-pihak terkait secara terus-menerus. Bahkan siang tadi, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada Parpol, Satgas DIY, Polda, Bawaslu, dan wartawan terkait Peraturan KPU No. 6 dan perubahannya.

Peraturan tersebut berisi tentang aturan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x