Jangan Dilakukan, 4 Hal Ini Bikin Kamu Gagal di Prakerja Gelombang 9

- 18 September 2020, 09:00 WIB
Gelombang 9 Kartu prakerja resmi di buka cek disini
Gelombang 9 Kartu prakerja resmi di buka cek disini /@prakerja.go.id/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akhirnya telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 pada Kamis, 17 September 2020 lalu. Pembukaan itu berbarengan dengan pengumuman penerima program Prakerja gelombang 8.

Ada sedikit hal yang berbeda dengan gelombang sebelumnya. Pada gelombang 9 kali ini jumlah kuota peserta sedikit pebih banyak. Jika pada gelombang sebelumnya ada total 800 ribu, kali ini ada sebanyak 1 juta peserta.

Total kuota Kartu Prakerja ditargetkan oleh pemerintah sebesar 5,6 juta. Sementara, 4,6 juta kuota sudah dialokasikan di gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Ada 1 Juta Kuota, Ini Tips Lengkap Agar Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9

Seperti dirangkum KabarJoglosemar.com dari Kemnaker, beberapa hal ini perlu menjadi perhatian calon pendaftar dan sebaiknya tidak dilakukan jika tidak ingin gagal di program Kartu Prakerja gelombang 9.

1. Tidak memasukkan data diri dengan benar
Saat pendaftaran kartu prakerja, ada sejumlah data diri yang wajib diisi para peserta pendaftar diantaranya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).

Pastikan Anda memasukkan data diri dengan benar saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9.

2. Bukan termasuk sebagai penerima yang berhak
Program Kartu Prakerja ini hanya diperuntukkan bagi pihak yang mengalami PHK, orang yang ingin mencari kerja, bahkan yang ingin peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Simak Caranya Berikut Ini

Adapun sejumlah pihak yang tidak berhak diantaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.

3. Tidak melakukan pembelian pelatihan
Setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja, langkah selanjutnya ialah peserta diwajibkan melakukan pembelian pelatihan. Terdapat batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos.

Jika peserta Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian Pelatihan dalam tenggat waktu tersebut, Penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya dan tidak akan bisa mengikuti gelombang selanjutnya.

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Langkah yang Perlu Anda Siapkan

4. Tidak mengikuti dan menuntaskan pelatihan
Peserta Kartu Prakerja wajib untuk mengikuti pelatihan yang telah dibeli. Jika tidak dilakukan, bukan hanya tidak berhak menerima insentif saja, status keikutsertaan Anda di Kartu Prakerja juga bisa dinonaktifkan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x