Susu Kental Manis (SKM) Tidak Disarankan Langsung Diminum, Ini Kegunaannya Menurut BPOM

- 25 September 2021, 21:30 WIB
 Ilustrasi susu kental manis
Ilustrasi susu kental manis /Pixabay/ TheUjulala/

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan susu kental manis (SKM) tidak dianjurkan langsung diseduh atau diminum sebagai minuman susu.

Meskipun masuk dalam produk susu, SKM tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya sumber minuman susu dan dianggap bergizi. Lantas SKM untuk apa?

“SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman,” demikian keterangan BPOM pada laman resminya yang dikutip Kabar Joglosemar, Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Cek di Sini! Jadwal dan Kanal YouTube Misa Live Streaming Minggu 26 September 2021

BPOM menyatakan kalau susu kental manis memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.

Sehingga SKM tidak boleh digunakan sebagai pengganti air susu ibu (ASI). SKM tidak cocok dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.

BPOM meminta masyarakat untuk bijak mengonsumsi susu kental manis. Selain itu, penting memperhatikan kandungan gizi termasuk kandungan gulanya. Penting untuk mengecek informasi nilai gizi.

Baca Juga: Masyarakat Umum Bisa Menerima Vaksin ‘Booster’? Ini Jawaban Pemerintah

Masyarakat juga perlu memperhatikan kemasan, label, izin edar maupun tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk susu termasuk susu kental manis.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x