Pelaku Pengguntingan Bendera Merah Putih Ditetapkan sebagai Tersangka

- 17 September 2020, 12:14 WIB
Tersangka aksi pengguntingan Bendera berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) ditahan di rutan Polres Sumedang, Jawa Barat.
Tersangka aksi pengguntingan Bendera berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) ditahan di rutan Polres Sumedang, Jawa Barat. /Instagram.com/@polressumedang

KABAR JOGLOSEMAR - Sat Reskrim Polres Sumedang telah menyatakan pelaku pengguntingan bendera merah putih menjadi tersangka.

Pelaku tersebut berinisial PN (50), AI (50), DYH (30) kini telah ditahan di Rutan Mapolres Sumedang pada Kamis (17/09/2020) dilansir dari akun instagram @satreskrimpolressumedang.

Dalam penetapan tersangka, polisi mengungkapkan pasal pelanggaran yang dikenakan pelaku yaitu pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Diumumkan, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Selanjutnya

Bendera Sang Merah Putih , Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Diketahui sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan proses pengguntingan bendera merah putih. Dalam video terdapat dua orang perempuan yang sedang memegang bendera dan yang satu lagi menggunting bendera menjadi potongan kecil menggunakan gunting.

Baca Juga: Update Harga OPPO 17 September: OPPO Reno 4 hingga OPPO A92

Setelah itu salah seorang kemudian menghambur-hamburkan potongan bendera tersebut sambil tertawa. Dalam video juga terlihat ada dua orang anak kecil yang menyaksikan adegan pengguntingan bendera merah putih.***(dna5)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x