Pemerintah Kota Magelang Sodorkan Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti kepada 40 Warga

- 8 September 2023, 22:15 WIB
Pemerintah Kota Magelang memberikan Tanah dan Perumahan Sub-Inti kepada 40 warga.
Pemerintah Kota Magelang memberikan Tanah dan Perumahan Sub-Inti kepada 40 warga. ///Dok. Humas Kota Magelang

Kepala BPKAD Kota Magelang, Susilowati, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, warga yang menerima hak dapat mendaftarkan sertifikat hak atas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang.

Hal ini memberikan warga kepastian hukum atas tanah yang dimaksud. Proses pemindahtanganan aset tanah dan bangunan kepada warga telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Magelang (Perwal) Nomor 12 Tahun 2022 sebagai payung hukum penyelesaian perkara tersebut.

Baca Juga: STREAMING Bhagya Lakshmi 8 September 2023: Balwinder Mengejar Rano untuk Apa?

Seluruh biaya yang diperlukan untuk proses ini dibiayai melalui APBD Kota Magelang.

"Sedangkan untuk proses pendaftaran sertifikat hak harus dibiayai secara mandiri oleh warga karena sesuai ketentuan, tidak dapat dibiayai dari APBD," kata Susilowati tak lama ini.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengungkapkan bahwa pemkot telah sepenuhnya menyerahkan hak berupa status tanah dan bangunan kepada warga. Walaupun proses de jure, seperti pembuatan sertifikat, akan dilakukan oleh warga sendiri.

Baca Juga: JADWAL BIOSKOP di Magelang Jumat, 8 September 2023: Sleep Call Sudah Tayang

Salah satu warga, Wawan Zahono Bhirawanto, mengungkapkan rasa syukurnya karena akhirnya Pemkot Magelang memberikan hak kepemilikan tanah dan bangunan kepada 40 warga Kelurahan Magersari.

Ia juga menyebut bahwa warga telah menunggu selama 28 tahun untuk memperoleh hak tersebut.

Pada masa lalu, warga telah menjalani perjanjian sewa beli dengan membayar Rp 500 per hari dengan kewajiban pelunasan pada tahun 2010.

Halaman:

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: Diskominsta Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah