Pelaku Mutilasi Mama Muda di Wisma Jakal Sleman Terancam Hukuman Mati

- 16 Agustus 2023, 18:32 WIB
Ilustrasi mutilasi terhadap mama muda di Wisma Jakal Km 18
Ilustrasi mutilasi terhadap mama muda di Wisma Jakal Km 18 /Pixabay/PublicDomainPictures

KABAR JOGLOSEMAR  - Pelaku mutilasi mama muda, Ayu Indraswari (34) yang dibunuh di Wisma Jakal Sleman pada Maret 2023 lalu terancam hukuman mati.

Heru Prastiyo, pelaku mutilasi mama muda di Wisma Jakal Sleman Km 18 dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baru-baru ini memang masih digelar persidangan terkait kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sleman.

Baca Juga: Total 24 Miliar, Uang Ganti Rugi (UGR) Jalan Tol Jogja Solo di Trihanggo Sleman Sudah Cair

Pelaku Mutilasi Mama Muda di Sleman Dituntut Hukuman Mati

Heru Prastiyo dituntut hukuman mati karena dirasa oleh jaksa telah terbukti bersalah dengan merencanakan dan melakukan tindak pidana pembunuhan.

Heru Prastiyo terjerat Pasal 340 KUHP karena telah dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangnya jiwa orang lain.

Rencana pembunuhan dari pelaku yang sudah terencana rapi turut menjadi pertimbangan jaksa.

Baca Juga: Kronologi Pembacokan di Jokteng Kulon, Berawal dari Cekcok di Jalan

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti kaus, celana dalam, ras ransel, HP, celana panjang, jam tangah, dompet, selimut, baju, hingga pisau komando semuanya dirampas dari korban untuk dimusnahkan pelaku.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x