Resmi Ditetapkan! Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMK DIY 2023, Kota Jogja Masih yang Tertinggi

- 8 Desember 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi UMK UMP DIY 2023
Ilustrasi UMK UMP DIY 2023 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./
 
KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta naik di rentang 7,6 persen hingga 7,9 persen pada 2023 mendatang.
 
Pengumuman tentang penetapan UMK 2023 ini disampaikan oleh perwakilannya, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Rabu (7/12/2022).
 
 
Berikut daftar lengkap UMK DIY tahun 2023:
 
1. Kota Jogja: Rp 2.324.775,50 Jumlahnya naik Rp 170.806 atau 7,93% dari tahun 2022.
 
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519,22 Jumlah ini naik Rp 158.519 atau 7,92 % dari tahun 2022.
 
3. Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438,82 Naik Rp 149.591 atau 7,8 % dari tahun 2022.
 
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447,15 Naik Rp 146.172 atau 7,68% dari tahun 2022.
 
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266. Naik Rp 149.226 atau 7,85% dari tahun 2022.
 
Penetapan nominal UMK ini atas dasar usulan dari bupati/wali kota yang mempedomani keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.
 
 
Sebelumnya, Pemda DIY diketahui sudah menetapkan UMP DIY 2023 pada 28 November 2022 lalu, yaitu sebesar Rp 1.981.782,39 naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya atau sebesar Rp 140.666,86. 
 
UMP inilah yang kemudian menjadi patokan penetapan UMK 2023. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x