HORE, 10 Daerah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Ini Daftarnya

- 29 November 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi 10 daftar provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2023
Ilustrasi 10 daftar provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2023 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.

2. Yogyakarta (7,6 Persen)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.

Baca Juga: GTA 5 Offline Apk Bisa Dimainkan di HP Android? Simak Link Download dan Cara Mainnya Berikut Ini

Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).

"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86," kata Beny.

3. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

Baca Juga: GTA 5 Offline Apk Bisa Dimainkan di HP Android? Simak Link Download dan Cara Mainnya Berikut Ini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

4. DKI Jakarta (5,6 Persen)


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.

UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta. Diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah  Selasa (22/11).

Baca Juga: KRONOLOGI Satu Keluarga di Magelang Tewas Diracun, Terduga Kuat Pelaku adalah Anak Kandung Berusia 17 Tahun

5. Banten (6,4 Persen)

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," bunyi pernyataan itu.

Baca Juga: Setelah Kalideres Satu Keluarga di Magelang Tewas di Rumah, Terdiri dari 3 Orang Ayah, Ibu, dan Anak Pertama

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x