HORE, 10 Daerah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Ini Daftarnya

- 29 November 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi 10 daftar provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2023
Ilustrasi 10 daftar provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2023 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

6. Aceh (7,8 Persen)

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).

"Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp.3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari (UMP) 2022," terang Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Tonton Top Chart, Tanpa Batas Hingga Film Jumanji, Ini Jadwal Lengkap TransTV 29 November 2022

7. Jawa Timur (7,8 Persen)

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November

8. Sulawesi Utara (5,2 Persen)

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP.

Baca Juga: Nonton Streaming Film Sri Asih (2022) FULL MOVIE di LK21, Ngefilm21 dan Telegram? Simak Link Nonton Ini

9. Jawa Tengah (8,01 Persen)

Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.

10. NTB (7,44 Persen)

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

Demikian sejumlah provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2023.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x