Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Honorer Agar Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2022

- 14 Oktober 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 /Pixabay

- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan tinta warna hitam, dibuat sesuai tanggal pendaftaran.

- Pas foto terbaru berwarna dengan latar merah maksimal berukuran 200kB

- Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton WDO 2022, Ada Yovie and Nuno dan Yura Yunita

Pendaftaran PPPK 2022 dilakukan secara online melalui SSCASN, yakni itus pendaftaran ASN secara nasional atau link sscasn.bkn.go.id.

Namun sampai sekarang belum bisa diakses lantaran pendaftaran PPPK 2022 belum dibuka. 

 

Calon pendaftar bisa mengecek syarat dan kelengkapan dokumen sembari menunggu pendaftaran PPPK 2022 dan akses SSCASN dibuka. 

Beredar kabar bahwa pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka minggu ketiga November 2022. 

Namun, terkait jadwal alur seleksi, sampai sekarang belum juga diumumkan secara resmi oleh Pemerintah. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x