KABAR JOGLOSEMAR - Para tenaga honorer harus memenuhi syarat dan dokumen penting agar bisa mengikuti pendaftaran PPPK 2022.
Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022. Tahun ini fokusnya hanya untuk PPPK formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Pendaftaran CPNS PPPK 2022 memang sudah ditunggu-tunggu oleh para pencari kerja. Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa honorer akan dihapuskan.
Sehingga hanya ada PNS dan PPPK saja di instansi pusat maupun daerah. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengungkapkan tidak ada pembukaan penerimaan CPNS dan hanya akan ada pengangkatan tenaga PPPK.
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” terang Bima dikutip KabarJoglosemar.com.
Para guru honorer bisa mengikuti pengangkatan PPPK 2022 apabila memenuhi syarat. Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Cek Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama, Ini Daftar Tanggalnya untuk Persiapkan Liburan
Syarat dan Dokumen