Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Honorer Agar Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2022

- 14 Oktober 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Para tenaga honorer harus memenuhi syarat dan dokumen penting agar bisa mengikuti pendaftaran PPPK 2022. 

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022. Tahun ini fokusnya hanya untuk PPPK formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

Pendaftaran CPNS PPPK 2022 memang sudah ditunggu-tunggu oleh para pencari kerja. Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa honorer akan dihapuskan.

Baca Juga: Download GTA SA 2.10 Mod Cleo di HP Android Gratis? Simak Link Download GTA San Andreas yang Resmi di Sini

Sehingga hanya ada PNS dan PPPK saja di instansi pusat maupun daerah. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengungkapkan tidak ada pembukaan penerimaan CPNS dan hanya akan ada pengangkatan tenaga PPPK. 

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” terang Bima dikutip KabarJoglosemar.com. 

Para guru honorer bisa mengikuti pengangkatan PPPK 2022 apabila memenuhi syarat. Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk mengikuti seleksi PPPK 2022. 

Baca Juga: Cek Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama, Ini Daftar Tanggalnya untuk Persiapkan Liburan

Syarat dan Dokumen

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x