Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Honorer Agar Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2022

- 14 Oktober 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 /Pixabay

- Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik

- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan, Hotman Paris Singgung Peran Pengacara Barunya

 

Sembari menunggu jadwalnya, Anda bisa menyiapkan mengecek dokumen penting untuk pendaftaran PPPK 2022 yang diunggah di SSCASN. 

Berikut dokumen penting yang wajib disiapkan dan menjadi syarat utamanya: 

 

- Scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

- Scan Transkrip Nilai asli

- Scan Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemdikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/D-IV

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x