Apabila pada data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027
Dan apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.
Untuk itu bagi Anda yang termasuk datanya tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Anda akan diminta untuk verifikasi dan validasi kembali. ***