Hal tersebut juga berkaitan pada 2023 nanti akan ada 2 status pegawai di lingkungan instansi yakni PNS dan PPPK sehingga pendataan ini perlu dilakukan.
Demikian informasi tentang pengumuman hasil pendataan pegawai non ASN dan tenaga honorer yang ditunggu umpan baliknya hingga 8 Oktober 2022.***