Link Login pendataan-nonasn.bkn.go.id Untuk Pendataan Non ASN dan Tenaga Honorer Diumumkan 8 Oktober 2022

- 5 Oktober 2022, 20:42 WIB
Pengumuman hasil Pendataan Non ASN 2022 Kemenag tahap prafinalisasi.
Pengumuman hasil Pendataan Non ASN 2022 Kemenag tahap prafinalisasi. /https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman/

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pengumuman Pendataan Non ASN akan dirilis pada 8 Oktober 2022 sehingga masih bisa melakukan pendataan sekarang.

Pendataan Non ASN ini dilakukan untuk memetakan tenaga honorer atau sering disebut sebagai non ASN.

Istilah non ASN ini berbeda dengan PPPK dan PNS. Oleh karena itu, pemerintah akan membuat pemetaan untuk mendata berapa jumlah pegawai non ASN.

Baca Juga: GTA V Mobile 1.2 Apk Terbaru? Download Pakai Link Ini untuk Install Versi Original

Ke depannya yakni hingga November 2023 hanya akan dikenal 2 status pegawai yaitu PNS dan PPPK.

Pendataan Non ASN dan honorer ini bukan untuk mengangkat menjadi PNS tanpa tes. Simak informasinya berikut ini. 

Hal itu berpegang pada aturan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan bahwa, setiap pegawai honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN, tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu. 

Baca Juga: Klik di sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2022, Pendaftaran Buka Oktober? Ada 1 Juta Formasi

Pada 8 Oktober 2022 nanti akan diumumkan hasil Pendataan Non ASN untuk diberikan tanggapan dan umpan balik dari masyarakat.

Pemilik data berkesempatan bisa melakukannya dalam jangka waktu 10 hari yaitu paling lambat 22 Oktober 2022.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa tujuan Pendataan Non ASN adalah sebagai langkah verifikasi dan validasi data tenaga non ASN yang ada.

Baca Juga: DOWNLOAD GTA San Andreas 2.10 Official Selain Mod, File APK + DATA Terbaru 2022

Secara resmi permintaan tersebut tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.

"Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN," ujar Menpan-RB melalui siaran pers Kementerian PANRB, Senin (3/10/2022).

Status kepegawaian sebagai PNS dan PPPK adalah yang nantinya akan diakui di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Rekrutmen SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka? Ini Rincian 1 Juta Kuota dan Formasi

Oleh karena itu, dimulai dari Pendataan Non ASN agar pada 23 November 2023 nantinya semua pegawai yang ada hanya PNS dan PPPK.

Sampai pada tanggal 30 September 2022, sebanyak 2.113.158 tenaga honorer atau non-ASN telah terdata melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data tenaga non-ASN yang sedang login di laman resmi tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 yang Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Ada 1 Juta Kuota dan Formasi?

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawai Non ASN 2022:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Xiaomi Diam-diam Rilis Redmi Note 11R Terbaru, Punya Desain Mirip POCO M4 5G dengan Harga Sama?

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Kemudian, syarat pegawai Non ASN dan honorer yang dikenakan pendataan:

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

Baca Juga: Download GTA San Andreas Cleo MOD Apk 1.08 GRATIS di HP Android?

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Demikian informasi tentang Pendataan Non ASN dan honorer yang akan diumumkan pada 8 Oktober 2022 nanti.***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah