3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Baca Juga: Baru Update! Tersedia Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini (13/9), Klaim Berbagai Hadiah Menarik
Setelah dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan, segera lakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN. Berikut cara pembuatan akun untuk pendaftaran pendataan tenaga non ASN:
-
Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.
go.id/ untuk membuat akun baru. -
Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.
-
Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’.