- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Itulah tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan tarif yang akan berlaku mulai 10 September 2022. ***