KABAR JOGLOSEMAR – Naiknya harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar memberikan dampak pada sektor lainnya. Salah satu yang terkena dampak atas kenaikan harga BBM bersubsidi adalah tarif ojol.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif ojol yang akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022 mendatang.
Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menurut Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, kenaikan tarif ojol (ojek online) ini tak lepas dari kenaikan harga BBM.
Selain itu, kenaikan tarif ojol juga dipengaruhi sejumlah komponen seperti PPN dan UMR.
“Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Hendro.
Hendro menjelaskan, terdapat tiga zona dalam menetapkan tarif ojol oleh Kemenhub. Kenaikan tarif ojol pun berbeda-beda.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa (dibanding aturan 2020),” ungkap Hendro.
Berikut tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan tarif:
Tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Itulah tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan tarif yang akan berlaku mulai 10 September 2022. ***