Hendro menjelaskan, terdapat tiga zona dalam menetapkan tarif ojol oleh Kemenhub. Kenaikan tarif ojol pun berbeda-beda.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa (dibanding aturan 2020),” ungkap Hendro.
Berikut tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan tarif:
Tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km