KABAR JOGLOSEMAR – Naiknya harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar memberikan dampak pada sektor lainnya. Salah satu yang terkena dampak atas kenaikan harga BBM bersubsidi adalah tarif ojol.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif ojol yang akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022 mendatang.
Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menurut Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, kenaikan tarif ojol (ojek online) ini tak lepas dari kenaikan harga BBM.
Selain itu, kenaikan tarif ojol juga dipengaruhi sejumlah komponen seperti PPN dan UMR.
“Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Hendro.