Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:27 WIB
Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati!
Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati! /Tangkapan Layar Div Humas Polri/

KABAR JOGLOSEMAR - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J melalui konferensi pers di Mabes Polri pada (9/8/2022).

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Adapun peran yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam penembakan itu adalah menyuruh dan menskenario dibuat seolah terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Terungkap! Polri Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Perannya

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Kapolri mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus tidak ditemukan bukti bahwa kejadian tersebut adalah peristiwa tembak menembak seperti yang awal diberitakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.

Baca Juga: Grand Theft Auto V (GTA 5) Main Gratis di HP Android Pakai Aplikasi Legal di Google PlayStore, KLIK DI SINI

Tim gabungan timsus saat ini sedang melakukan pengawasan khusus terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas dugaan melakukan tindak tidak professional atau pelanggaran dalam penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir J.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x