Tugas Bharada adalah pelaksana terdepan dalam tugas kepolisian.
Pangkat Bharada E yang termasuk pangkat terendah di kepolisian tentunya sangat jauh dari pangkat Ferdy Sambo.
Pangkatnya jika dibandingkan dengan Ferdy Sabo bagaikan langit dan bumi. Oleh karena itu, spekulasi bahwa ia berada dalam tekanan komandannya tersebut sangat masuk akal.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 11 Agustus 2022 yang Masih Aktif, Segera Klaim Sebelum Kadaluwarsa!
Selain mempengaruhi tugas yang harus dijalankan jenjang kepangkatan kepolisian tentunya juga akan berpengaruh besarnya gaji yang akan diterima.
Sebenarnya gaji polisi apabila diluar tunjangan secara umum tidak jauh berbeda dari TNI dan PNS yang terbagi dalam 4 golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019:
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.