KABAR JOGLOSEMAR- Insitusi Polri hari ini melakukan konferensi pers di Mabes Polri terhadap kasus kematian yang menimpa Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Pada kesempatan ini Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan FS sebagai tersangka.
Melalui Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto mengungkapkan telah nemetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Melalui konferensi Pers di Mabes Polri, Agus menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J melalui pengakuan Bharada E yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
“Bharada E membuat pengakuan sehingga mengungkap pelaku-pelaku lainnya. Empat tersangka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS,” kata Agus
Agus mengatakan keempat tersangka memiliki perannya sendiri dalam kasus penembakan Brigadir J. Dengan peran dan persangkaan masing-masing sebagai berikut.
Baca Juga: Download GRATIS GTA San Andreas di HP Android? Klik Link Resmi Rockstar Games Berikut
Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J, tersangka RR dan KM berperan untuk membantu melaksanakan penembakan kemudian FS sebagai sosok yang memberikan perintah sekaligus membuat scenario seolah terjadi penembakan di rumah dinas.