Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim.
Dedi juga menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo akan ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 5 Agustus 2022: Makan Receh, On The Spot Hingga Krim Malam
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," tuturnya.
Langkah tersebut menurut Dedi menjadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus meninggalnya Brigadir J.
"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," kata Dedi.
Baca Juga: Main GTA San Andreas Original Apk Gratis? Cek Dulu Tautan Legal Ini!
Kasus yang terkesan tak kunjung usai ini sampai mendapatkan respon dari Presiden Joko Widodo. Joko Widodo meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ini. ***