Bharada E Resmi Dijerat Pasal 338 KUHP Atas Kasus Penembakan Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 22:02 WIB
Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka aya tewasnya Brigadir Joshua.  Berikut isi pasal 338 KUHP yang disangkakan.
Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka aya tewasnya Brigadir Joshua. Berikut isi pasal 338 KUHP yang disangkakan. /Antara-M Risyal Hidayat

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Ubah RSUD Jadi Rumah Sehat, Ini Daftar Lokasi 31 RS Yang Alami Perubahan Nama

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal yang tertulis, Bharada E disebut polisi melakukan penembakan terhadap Brigadir hingga tewas J bukan atas pembelaan diri dan hal itu dilakukan secara bersekongkol.***

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x