Edwin juga menjelaskan Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sopir.
Namun, Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan bahwa keterangan Bharada E tersebut perlu diklasifikasi ke sejumlah pihak tentang kebenarannya.
Karena pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan yang sempat disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.
Pada 11 Juli lalu, saat itu Budhi mengatakan bahwa Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor.
"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ungkapnya.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menembak Brigadir J hingga meninggal dunia. Saat itu diduga terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Baca Juga: Ramaikan! Pengabdi Setan 2 Sudah Tayang di Bioskop, Adhisty Zara: Gue Gak Bisa Tidur
Menurut keterangan polisi, Brigadir J melesatkan total 7 tembakan. Namun tembakan Brigadir J tersebut tidak ada yang mengenai Bharada E.
Sementara Bharada E menembak sebanyak 5 kali. Tembakan Bharada E tersebut lah yang diduga mengenai Brigadir J hingga meninggal dunia.