Bharada E Bukan Penembak Jitu dan Baru Dibekali Pistol November 2022?

- 4 Agustus 2022, 17:29 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J /Twitter @EsTeh_28/

Edwin juga menjelaskan Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sopir.

Namun, Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan bahwa keterangan Bharada E tersebut perlu diklasifikasi ke sejumlah pihak tentang kebenarannya.

Karena pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan yang sempat disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga: Simak Profil Joko Anwar, Sutradara Film Pengabdi Setan 2 Communion yang Tayang Hari Ini (4/8) di Bioskop

Pada 11 Juli lalu, saat itu Budhi mengatakan bahwa  Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor.

"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ungkapnya.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menembak Brigadir J hingga meninggal dunia. Saat itu diduga terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Baca Juga: Ramaikan! Pengabdi Setan 2 Sudah Tayang di Bioskop, Adhisty Zara: Gue Gak Bisa Tidur

Menurut keterangan polisi, Brigadir J melesatkan total 7 tembakan. Namun tembakan Brigadir J tersebut tidak ada yang mengenai Bharada E.

Sementara Bharada E menembak sebanyak 5 kali. Tembakan Bharada E tersebut lah yang diduga mengenai Brigadir J hingga meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x