11 satpam yang terlibat penaniayaan antara lain bernama Andri Laksono, Wisnu Firmansyah, Andreas Widarno, Andi Kurniawan, Yuli Adiyat, Aplistyan Nur Cahyo, Eko Widiyanto, Ahmad Rifai, Ifan Agus Riyanto, Gigih Setyawan dan Suprapto.
Donny menuturkan, kejadian penganiayaan terungkap bermula dari laporan IGD Rumah Sakit Kariadi karena menemukan jenazah tanpa identitas.
Kala itu para Satpam juga sempat membuat laporan palsu dengan menyatakan jika korban mengalami jatuh.
Namun saat diselidiki, tim inafis menemukan dugaan adanya kekerasan dan langsung dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, korban merupakan seorang pencuri yang aksinya terekam CCTV.
Berdasarkan keterangan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan di kepala akibat pukulan benda tumpul sehingga membuat oksigen tidak lancar ke otak.
Ke-11 Satpam RS Kariadi Semarang yang terlibat penganiayaan itu pun saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHO tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.***