Mengenal Visum et Repertum: Inilah Jenis dan Tahapan Visum et Repertum

- 30 Juli 2022, 09:14 WIB
ilustrasi Visum er Repertum
ilustrasi Visum er Repertum /soumen82hazra/pixabay

 

 
KABAR JOGLOSEMAR –
Tim gabungan TNI-Polri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyebab meninggalnya Kopda Muslimin.

Untuk mengetahui penyebabnya tim gabungan TNI-Polri akan melakukan proses autopsi dan visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Apa itu  visum et Repertum?

Baca Juga: Catat! Ini Mitos dan Pantangan yang Tak Boleh Dilakukan Pada Malam 1 Suro dalam Tradisi Jawa

Visum et Repertum  merupakan keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia (baik hidup maupun mati) atau bagian dari tubuh manusia (berupa temuan dan interpretasinya), di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan kepada seseorang setelah mengalami kekerasan, penganiayaan, dan kejahatan yang berhubungan dengan asusila (perkosaan).

Visum et Repertum sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya:

1. Visum et Repertum untuk orang hidup:

Visum et Repertum untuk orang hidup juga terdiri dari beberapa macam, yaitu:

Baca Juga: Cara Nonton Drakor Extraordinary Attorney Woo Sub Indo di Telegram? Cek Tautan Legal Ini

a. Visum et Repertum biasa atau visum yang dilakukan pada korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.

b. Visum et Repertum ementara atau visum yang dilakukan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena diagnosis dan derajat lukanya belum dapat dibuat. Apabila sembuh, baru akan dilakukan VeR lanjutan

c. Visum et Repertum lanjutan atau visum yang dilakukan dalam hal korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sembuh, pindah dirawat dokter, atau meninggal.

2. Visum et Repertum jenazah

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x