11 Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap Polisi, Sempat Membuat Laporan Palsu

- 30 Juli 2022, 11:51 WIB
ilustrasi laporan palsu
ilustrasi laporan palsu /soumen82hazra/pixabay

 

KABAR JOGLOSEMAR - Polisi menangkap 11 petugas satuan pengamanan (satpam) RS Kariadi Semarang atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang pria yang diduga pencuri di area rumah sakit hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 27 Juli 2022 bermula saat satpam RS Kariadi menerima laporan tindak pencurian oleh salah satu pengunjung rumah sakit.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Pengabdi Setan 2 Communion GRATIS? Ini Link Presale di CGV, Cinepolis hingga XXI

Donny mengatakan pengunjung RS menyerahkan seorang pria yang diduga telah mencuri satu buah telpon seluler yang hingga saat ini identitasnya belum diketahui. Usai dilaporkan pria tersebut lantas diborgol untuk diinterogasi.

Bukannya diserahkan pada aparat kepolisian pria yang diduga pencuri malah dianiaya hingga meninggal dunia.

Pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan sapu kepada korban. Selain itu, mereka juga melakukan tindakan sadis dengan menyundutkan rokok ke dahi korban.

Baca Juga: Lirik Lagu Rasa-Rasanya Oleh Ardhito Pramono, Single Baru dari Album Wijayakusuma

“Korban hanya diam saat ditanya, hingga akhirnya terjadi penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

11 satpam yang terlibat penaniayaan antara lain bernama Andri Laksono, Wisnu Firmansyah, Andreas Widarno, Andi Kurniawan, Yuli Adiyat, Aplistyan Nur Cahyo, Eko Widiyanto, Ahmad Rifai, Ifan Agus Riyanto, Gigih Setyawan dan Suprapto.

Donny menuturkan, kejadian penganiayaan terungkap bermula dari laporan IGD Rumah Sakit Kariadi karena menemukan jenazah tanpa identitas.

Baca Juga: GRATIS Main GTA 5 Apk di HP Android, Pakai Link Download Aplikasi Ini yang Legal Tanpa Pakai Mod Combo

Kala itu para Satpam juga sempat membuat laporan palsu dengan menyatakan jika korban mengalami jatuh.

Namun saat diselidiki, tim inafis menemukan dugaan adanya kekerasan dan langsung dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, korban merupakan seorang pencuri yang aksinya terekam CCTV.

Berdasarkan keterangan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan di kepala akibat pukulan benda tumpul sehingga membuat oksigen tidak lancar ke otak.

Baca Juga: Gratis Download Minecraft Pocket Edition 1.19.11 di HP Android, Klik Link yang Resmi Bukan Mod Apk di Sini

Ke-11 Satpam RS Kariadi Semarang yang terlibat penganiayaan itu pun saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHO tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah