Jangan Sembarangan Sebar Foto Korban Kecelakaan, Bisa Dikenai Pidana 6 Tahun Penjara Atau Denda 1 Miliar

- 19 Juli 2022, 15:14 WIB
Kecelakaan maut truk tangki di Cibubur, Pertamina menyatakan bertanggung jawab penuh dan memastikan penanganan terbaik bagi seluruh korban. (Foto ilustrasi: Pixabay/Alexas_Fotos)
Kecelakaan maut truk tangki di Cibubur, Pertamina menyatakan bertanggung jawab penuh dan memastikan penanganan terbaik bagi seluruh korban. (Foto ilustrasi: Pixabay/Alexas_Fotos) /

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pengguna smartphone harus berhati-hati dalam menggunakan fitur foto dan video yang ada di gadget.

Pasalnya, jika pengguna gadget menggunakan untuk penyebaran konten sensitive seperti menyebar foto korban kecelakaan bisa dikenai pidana paling lama 6 tahun.

Kini penggunaan fitur kamera pada hp kerap kali disalah gunakan oleh beberapa orang, dari pengambilan foto secara diam-diam dan menyebarkan hingga menyebarkan foto-video korban sebuah kecelakaan.

Baca Juga: Lirik Lagu Sekali Seumur Hidup Lesti Kejora, Lagu yang Trending di YouTube

Unggahan tersebut dapat mengganggu privasi orang atau keluarga yang bersangkutan.

Namun apakah warganet sudah pada tahu bahwa penyebaran foto korban kecelakaan dapat dikenai pidana?

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menggencarkan sosialisasi mengenai penyebaran foto korban ke media sosial. Menurut pihak berwajib foto korban kecelakaan bersifat privasi.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x