KABAR JOGLOSEMAR - Pengguna smartphone harus berhati-hati dalam menggunakan fitur foto dan video yang ada di gadget.
Pasalnya, jika pengguna gadget menggunakan untuk penyebaran konten sensitive seperti menyebar foto korban kecelakaan bisa dikenai pidana paling lama 6 tahun.
Kini penggunaan fitur kamera pada hp kerap kali disalah gunakan oleh beberapa orang, dari pengambilan foto secara diam-diam dan menyebarkan hingga menyebarkan foto-video korban sebuah kecelakaan.
Baca Juga: Lirik Lagu Sekali Seumur Hidup Lesti Kejora, Lagu yang Trending di YouTube
Unggahan tersebut dapat mengganggu privasi orang atau keluarga yang bersangkutan.
Namun apakah warganet sudah pada tahu bahwa penyebaran foto korban kecelakaan dapat dikenai pidana?
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menggencarkan sosialisasi mengenai penyebaran foto korban ke media sosial. Menurut pihak berwajib foto korban kecelakaan bersifat privasi.