Brotoseno Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Polri, Ini Sebabnya

- 15 Juli 2022, 17:10 WIB
Potret AKBP Brotoseno yang melakukan tindak pidana korupsi namun tidak dipecat dari keanggotaan Polri.
Potret AKBP Brotoseno yang melakukan tindak pidana korupsi namun tidak dipecat dari keanggotaan Polri. /instagram @infokomando.official /
 
KABAR JOGLOSEMAR - AKBP Raden Brotoseno telah dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022) kemarin berdasarkan putusan melalui sidang etik.
 
Dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.
 
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH."
 
 
Pemecatan terhadap Brotoseno ini dilakukan karena adanya polemik dan protes dari masyarakat.
 
Sebagaimana diketahui, sebelum dipecat, Brotoseno masih menjadi anggota Polri meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi yakni melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar. 
 
Akibatnya, Brotoseno harus menjalani masa hukuman di penjara selama 5 tahun 3 bulan.
 
 
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berharap kasus Brotoseno dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.
 
Kurnia mengatakan, pemecatan AKBP Brotoseno mengingatkan Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat
 
“Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri,” ucap Kurnia dilansir Kabar Joglosemar dari berbagai sumber (15/7/2022).
 
 
ICW juga merekomendasikan Kapolri agar segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri.
 
Adapun aturan itu, diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Kata regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafsirkannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.
 
 
Takutnya, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, seperti Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang KKEP Kepolisian. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah